Pendekatan Baru dalam Kajian Hukum Islam

September 12, 2023

 


Ngainun Naim

 

Hari rabo tanggal 6 September 2023 saya mendapatkan kehormatan untuk menjadi narasumber dalam bedah buku karya Wakil Rektor 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag. Buku yang dibedah berjudul Epistemologi Pemikiran Hukum Islam Kontemporer. Buku terbitan UIN-MALIKI PRESS edisi Januari 2023 ini menarik dalam konteks kajan hukum Islam. Sejauh yang saya tahu, belum banyak buku sejenis yang ditulis.

 

Tentu saya harus mempersiapkan diri secara baik. Saya harus membaca buku yang akan dibedah. Juga mencari bahan-bahan pendukung untuk catatan yang akan saya buat dan sampaikan saat kegiatan. Sebagai pembedah, saya berusaha keras memahami isi buku, menemukan substasinya, memberikan perspektif yang memperkaya, dan memberikan kritik secara konstruktif.

 

Saya membuat catatan sederhana dengan judul sebagaimana judul catatan ini, yaitu Pendekatan Interdisipliner dalam kajian hukum Islam. Tentu, selain berbicara sekilas tentang isi buku, saya juga memberikan perspektif lain yang barangkali bisa memperkaya isi buku. Jika suatu saat misalnya ada revisi, perspektif tambahan itu bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.


 

 

Studi hukum Islam di Indonesia berkembang secara dinamis. Perkembangannya ditandai dengan munculnya berbagai pendekatan, pemikiran, dan gagasan baru. Perkembangan tersebut merupakan bentuk respon terhadap tuntutan dan tantangan perkembangan zaman.

 

Meminjam perspektif M. Atho’ Mudzhar (2012), studi hukum Islam ada beberapa bentuk. Pertama, studi hukum Islam pada tataran filsafat hukum. Pada tataran ini aspek yang dikaji adalah filsafat hukum, teori hukum, dan metodologi hukum. Tipe ini teraktualisasi pada matakuliah yang ditawarkan pada semua fakultas Syari’ah.

 

Kedua, studi hukum Islam normatif memiliki cakupan berupa semua bentuk literatur hukum tertulis, seperti ayat ahkam, hadis-hadis ahkam, kitab-kitab fikih, keputusan pengadilan (agama), dokumen konstitusi negara-negara Islam/Muslim (dustur), UU yang berlaku di negara-negara Islam/Muslim (qawánîn), fatwa-fatwa mufti/ulama secara individual atau kolektif, dan berbagai literatur tertulis lainnya.

 

Ketiga, studi hukum Islam empirik yang cakupannya, antara lain, sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, psikologi hukum, ekonomi hukum, sejarah hukum, sejarah sosial hukum, sejarah tokoh hukum, filologi hukum, dan arkeologi hukum. Kajian-kajian hukum dalam bidang ini dinilai M. Atho Mudzhar sebagai tidak termasuk ilmu inti hukum (core sciences), melainkan lebih sebagai ilmu bantu (auxiliary sciences)

 

Salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan dalam kajian hukum Islam adalah interdisipliner. Interdisipliner sejalan dengan tren keilmuan agama Islam kontemporer. Pendekatan interdisipliner memberikan kesempatan yang lebih terbuka untuk kontekstualisasi hukum Islam. Selain itu pendekatan interdisipliner membuka peluang untuk memperoleh pemahaman secara lebih komprehensif.


 

Konteks lain yang penting dipertimbangkan adalah transformasi kelembagaan yang berlangsung di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri—dari STAIN menjadi IAIN dan dari IAIN menjadi UIN—meniscayakan relasi resiprokal antara dunia pendidikan dengan masyarakat. Relasi ini menunjukkan watak dialogis antara keduanya yang saling mengisi, mempengaruhi, dan saling memperkaya.

 

Watak dialogis ini membawa konsekuensi cukup konstruktif pada tumbuhnya dorongan untuk mencari terobosan bagi pengembangan keilmuan, termasuk pengembangan studi hukum Islam. Upaya pengembangan studi Islam secara metodologis idealnya mengakomodasi pemikiran-pemikiran baru dan menyertakan pemikiran-pemikiran metodologi yang telah lama ada dan masih berserak. Pendekatan yang tepat dalam mengkaji sebuah persoalan memungkinkan untuk diperolehnya pemahaman secara mendalam atas sebuah persoalan.

 

Studi hukum Islam interdisipliner membuka peluang agar ilmu hukum Islam semakin berkembang. Ditinjau dari sisi substansi, buku karya Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag ini masuk dalam Sejarah Pemikiran Hukum Islam. Kontekstualisasi pemikiran Islam, termasuk pemikiran hukum Islam, merupakan fenomena kontemporer yang menarik. Ini penting dilihat dari melemahnya perspektif orientalis yang memberikan batas antara center dan pheripery. Kajian hukum Islam pada akhirnya menjadi bagian integral dari kajian Islam global.

 

Tokoh-tokoh yang disajikan dalam buku karya Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag penting karena spirit pembaruan yang diusung. Dinamika pemikiran yang diusung oleh para pemikir penting untuk diketahui dan dikontekstualisasikan agar tetap memiliki relevansi dengan perkembangan zaman.

 

Fenomena intelektual era reformasi tidak lagi ditandai dengan personalitas namun bertumpu pada institusi. Intelektualitas yang konstruktif harus mempertimbangkan dimensi lokalitas dan internasional yang pada akhirnya membentuk formasi diskursif. Sebagai bagian dari dinamika keilmuan, tentu mengembangkan keilmuan harus terus-menerus dilakukan.

 

 

Tulungagung, 12 September 2023

 

 

 

8 komentar:

  1. Terima kasih Prof. atas tulisan yang sangat intelektual tersebut. Semangat di dalam diri semakin hidup dengan membaca setiap karya tulis dari panjenengan.

    BalasHapus
  2. Terima kasih Prof. Naim atas atrikelnya yang memberi pemahaman baru.

    BalasHapus
  3. Tulisan ini bervitamin. Begitulah ilmu dan pendekatan dinamis sifatnya. Semoga terus memberikan manfaat.

    BalasHapus
  4. Terima kasih tulisannya Prof. Selalu menginspirasi 🙏

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.